Kayu Tanpa Dokumen Diamankan
TUBEI BE - BH (70) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa satu kubik kayu tanpa dokumen. Tak hanya itu, kayu tersebut juga diduga diduga berasal dari Hutan Lindung (HL) Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan. Guna penyelidikan lebih lanjut saat ini BH beserta satu unit mobil Carry BD 9241 H yang berisikan satu kubik kayu sudah diamankan di Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi mengatakan, terduga pelaku dengan mengendarai mobil carry dengan membawa satu kubik kayu diamankan saat melintas di Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning pada Kamis (15/10) lalu, sekitar pukul 24.00 WIB.
Dari keterangan terudga pelaku, diketahui jika kayu tersebut berasal dari Desa Mangkurajo dan akan dibawa ke Muara Aman. Namun saat petugas menanyakan dokumen kelengkapan kayu, terduga pelaku tak dapat menunjukkannya.
\"Terduga pelaku bermaksud membawa kayu dari Desa Mangkurajo menuju Muara Aman. Namun, saat melintas di Desa Talang Leak kita berhentikan dan saat ditanya tentang dokumen kelengkapan dia tidak dapat menunjukkannya, \" ujar Ade. Selain tak memiliki dokumen resmi, kayu yang dibawa oleh terduga pelaku juga diduga berasal dari Hutan Lindung (HL) atau kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang berada di Desa Mangkurajo. Karena dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku mengaku jika kayu tersebut diambil dari kebun yang berada di Desa tersebut.
Bahkan guna memastikan asal kayu, Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong Jum\'at (16/10) kemarin langsung melakukan cek tunggul. \"Saat ini pelaku masih berstatus sebagai terperiksa. Kita juga mengamankan barang bukti lain yaitu satu unit mobil dan kayu sebanyak satu kubik tersebut. Namun, untuk jenis apa kayu ini, kita belum mengetahuinya. Nanti saksi ahli yang akan memeriksa ini kayu jenis apa,\" demikian Ade. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: